Ada Beberapa Langkah Utama dalam
mendirikan Perusahaan
Pertama, membuat akte perusahaan ke
notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum
maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte
ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para
pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan
para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor
kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh
kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda
sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi
yang perlu anda bayar
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan
pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris
Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan
Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relative sama
diberbagai tempat.
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdangangan) adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir pengajuan SIUP
dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur Utama/Direktur
(berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotocopy NPWP Direktur
Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat Kuasa bila pengurusan
dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir pengajuan TDP
dengan materai
2.
Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.
Pas Photo Direktur Utama/Direktur
(berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
4.
Fotofcopy PWP Direktur
Utama/Direktur
5.
Surat Keterangan Domisili Usaha
6.
Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
7.
Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.
Surat Kuasa bila pengurusan
dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
ref : http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
ref : http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar